Tugas Pokok dan Fungsi

CAMAT

(1)  Camat mempunyai tugas :

a.     menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;

b.     mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.     mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.     mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e.     mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.      mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g.     membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; dan

h.    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;

(2)  Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.

(3)  Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(4)  Camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.     menyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan ;

b.     menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;

c.     menyelenggarakan pembinaan wilayah;

d.     membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;

e.     melaksanakan pelayanan publik;

f.      menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan

g.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS

(1)  Sekretaris melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi :

a.     mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

b.     mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

c.     mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);

d.     memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e.     mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

f.      memverifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan/desa dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan dan/atau desa;

g.     mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kecamatan;

h.    memimpin  pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

i.      memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;

j.      memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;

k.     memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

l.      mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m.   mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

n.    mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

o.     memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

p.     mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

q.     mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;

r.      mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;

s.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

(1)  Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

a.     menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

b.    menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

c.     menyusun Penetapan Kinerja (PK);

d.    menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

e.     menyusun dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

f.      menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau   pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

g.     menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

h.    merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

i.      menyusun penatausahaan keuangan;

j.      menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

k.    menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;

l.      menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;

m.   menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;

n.    menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;

o.     menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;

p.    menyusun laporan evalusi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

q.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

(1)  Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

b.     melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

c.     melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

d.     melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

e.     melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

f.      melaksanakan pengaduan masyarakat;

g.     melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

h.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMERINTAHAN

(1)  Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

b.     mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa;

c.     mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;

d.     memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan/atau desa;

e.     memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah/kepala desa dan perangkat kelurahan dan/atau desa;

f.      mengokordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

g.     mengokordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan;

h.    mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

i.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;

j.      memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

k.     memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;

l.      memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

m.   mefasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;

n.    memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;

o.     memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;

p.     memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

q.     memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dan kerja sama kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;

r.      memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas kelurahan dan/atau desa;

s.     mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

t.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI PELAYANAN PUBLIK

(1)  Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi :

a.     menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan;

b.     menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

c.     melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;

d.     menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

e.     melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

f.      mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;

g.     mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;

h.    memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;

i.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;

j.      melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

k.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(1)  Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;

b.     meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan Kecamatan;

c.     mefasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

d.     monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

e.     memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;

f.      memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

g.     memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kelurahan dan/atau desa;

h.    memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;

i.      memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;

j.      memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya;

k.     memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;

l.      memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);

m.   memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;

n.    merencanakan pengembangan perekonomian kelurahan/desa di wilayah kerjanya;

o.     memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;

p.     memfasilitasi kegiatan satuan tugas jabatan fungsional;

q.     melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;

r.      mengevvaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

s.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

(1)  Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan;

b.     memfasilitasi pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;

c.     memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

e.     melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;

f.      melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

g.     memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

h.    memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

i.      melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;

j.      menyelenggarakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);

k.     memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;

l.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketenteraman dan Ketertiban;

m.   mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

n.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

(1)  Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;

b.     melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;

c.     melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;

d.     melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;

e.     memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakat;

f.      menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;

g.     melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;

h.    melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;

i.      memfasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;

j.      melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;

k.     memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;

l.      melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;

m.   melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat;

n.    mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

o.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.